Jakarta (ANTARA) - Seorang wanita berinisial VPS (21) melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berinisial RSD (43) ke Polres Metro Bekasi karena diancam oleh terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, membenarkan kejadian tersebut dan korban telah melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (30/5).
"Benar, kejadiannya pada Selasa (15/4), TKP-nya Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Menurut dia, pada tahun 2023 korban mengakhiri hubungan dengan terlapor, namun terlapor tidak menerima keputusan korban tersebut.
"Karena tidak terima keputusan tersebut, terlapor melakukan pengancaman kepada pelapor melalu pesan WhatsApp," katanya.
Salah satu pesan ancamannya, yaitu terlapor ingin memutilasi korban dan juga menyiram wajah korban dengan air keras.
"Selain itu pelaku diketahui juga menyebarkan foto-foto korban di kampus dan diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban," kata Ade Ary.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa jiwanya terancam dan tidak nyaman dalam mengikuti kegiatan perkuliahan.
"Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi," kata Ade Ary.
Baca juga: Wanita di Bekasi diteror mantan pacar hingga diancam dimutilasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Diancam oleh mantan kekasih, seorang wanita lapor polisi di Bekasi