Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus komplotan perampas kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi mata elang atau petugas penagih hutang yang bertugas memantau kendaraan berstatus menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan.
"Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar di Cikarang, Kamis.
Ia mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial RM, CP, HI dan IN diketahui merupakan bagian dari komplotan yang menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi sebagai debt collector.
Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal saat petugas mendapati delapan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang diangkut sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH di wilayah Cikarang Timur.
Saat ditelusuri ternyata delapan unit sepeda motor itu merupakan kendaraan yang dirampas oleh pelaku lantaran menunggak pembayaran kredit kendaraan dan hendak dijual kepada penadah di daerah Lampung Timur menggunakan truk sebagai alat transportasi.
"Jadi pelaku ini menghadang kendaraan yang menunggak kredit, lalu motor dirampas dengan alasan akan dibawa ke kantor FIF. Namun ternyata motor tidak dibawa ke kantor, melainkan dijual ke penadah di Lampung Timur," katanya.
