Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus 16 pengedar narkoba dan obat ilegal dengan menggunakan modus baru untuk mengedarkan barang tersebut yakni menyembunyikan dalam mainan anak-anak.
“Belasan pengedar ini kami ringkus dalam operasi penangkapan yang digelar pada 1-20 November 2024 di wilayah hukum kami. Sebagiannya memakai modus baru untuk mengedarkan narkoba,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Jumat.
Ia menjelaskan terdapat salah satu pelaku berinisial SB (21) yang memakai metode ini, dengan memanfaatkan boneka plastik berkarakter kartun untuk menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurutnya, pelaku menggunakan modus tersebut untuk mengelabui petugas sehingga sabu-sabu bisa dijual kepada calon konsumen di wilayah Cirebon.
“Para pelaku menggunakan media mainan anak-anak untuk mengedarkan sabu. Namun kami bisa membongkar praktik ini dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan ada beberapa pelaku lainnya yang memakai cara berbeda dalam mengedarkan narkotika, yakni menggunakan batu semen.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, para pelaku sengaja menyimpan narkotika di dalam batu semen agar barang tersebut tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian.
“Beberapa pelaku juga ada yang menggunakan metode penjualan obat keras melalui sistem daring dengan pembayaran tunai saat barang ini (narkotika) dikirimkan,” tuturnya.