Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, membongkar praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dengan menangkap seorang pelaku spesialis tindak pidana itu berinisial BA. 

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana di Cirebon, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor.

“Pelaku ditangkap pada Senin (13/4) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Raya Pantura Desa Kanci, tepatnya di lampu merah akses masuk Tol Kanci,” katanya.

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan saat pelaku, berboncengan dengan rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Saat ditangkap, kata dia, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya mendata dari hasil pemeriksaan awal, pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi tersebut.

Ia menyebutkan pelaku mengakui telah melakukan lebih dari 15 kali curanmor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota serta sekitar 20 kali di daerah lain seperti Majalengka, Tegal dan Brebes.

“Modus yang digunakan yakni dengan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan yang diparkir di tempat sepi maupun di halaman rumah,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), termasuk satu orang yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian.

Ia menambahkan kasus tersebut masih terus dikembangkan, untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026