Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial EK (37) setelah sempat melarikan diri ke Lampung.

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana saat dikonfirmasi di Cirebon, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang berpindah-pindah lokasi.

“Tersangka berhasil ditangkap Sabtu (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB saat sedang tertidur pada sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus, Lampung,” katanya.

Ia menjelaskan tim penyidik sebelumnya bergerak ke Kota Agung, Lampung, pada Jumat (17/4) untuk melakukan pemetaan dan pengamatan di lokasi persembunyian tersangka.

Saat ditangkap, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif serta mengakui perbuatannya terkait dugaan penyelewengan dana bansos tersebut.

Ia menyebutkan tersangka diduga memanipulasi dokumen penyaluran bantuan PKH, dengan cara mengubah nominal pada surat pemberitahuan sehingga dana yang diterima masyarakat lebih kecil dari seharusnya.

“Modus tersebut dilakukan dengan menyuruh petugas pembayaran menyalurkan dana sesuai nominal yang telah diubah tanpa pencocokan data secara benar,” katanya.

Akibat perbuatannya, lanjut dia, selisih dana dari ratusan penerima manfaat diduga dikuasai oleh tersangka.

Ia menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 900 penerima manfaat terdampak dengan total kerugian negara mencapai Rp264.555.000.

Sementara itu, Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota Ipda Dwi Anas Rudiyantoro menambahkan penangkapan dilakukan setelah proses pelacakan panjang terhadap tersangka di luar daerah.

Ia menyebutkan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan serta melakukan penahanan terhadap tersangka, untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026