Rano mengungkapkan dari 16 pelaku tersebut sebagiannya merupakan residivis kasus narkoba yaitu DS (44), AH (48), UT (45), SB (21) serta BD (50).
Selain itu, ia mengatakan ada pula pelaku berinisial CS (16) yang kini dititipkan ke lembaga pembinaan khusus anak karena usianya masih di bawah umur.
Dia mengatakan barang bukti yang disita dalam operasi penangkapan ini meliputi 171,62 gram sabu-sabu, 14,34 gram tembakau sintetis serta 5.314 butir obat keras terbatas.
“Kami menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda yakni Kecamatan Lemahwungkuk dan Kesambi di Kota Cirebon, serta Kecamatan Kedawung, Suranenggala dan Kapetakan di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Kapolres menegaskan para pengedar narkotika itu kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat yaitu pidana mati.
Sedangkan untuk pengedar obat ilegal, kata dia, pelaku dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah Cirebon. Kami pun berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari bahaya narkoba,” ucap dia.