Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur yang dilaporkan terjadi pada Juni 2025, dengan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana di Cirebon, Senin, mengatakan kasus tersebut baru dilaporkan pada 6 Agustus 2025, atau sekitar dua bulan setelah dugaan tindakan pencabulan itu berlangsung.
Ia menuturkan dugaan peristiwa itu bermula ketika korban mengajak seorang pria dewasa untuk menginap di kamar kos milik neneknya.
Dari keterangan korban, kata dia, tindakan pencabulan diduga terjadi saat itu, namun korban tidak langsung menceritakannya kepada siapa pun.
Adam mengatakan orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Juli 2025 setelah korban akhirnya menyampaikan apa yang dialaminya.
“Setelah menerima penjelasan itu, orang tua korban kemudian mendorong anaknya membuat laporan kepolisian,” katanya.
Ia menyebutkan saat pelaporan dilakukan, visum et repertum tidak dapat dilaksanakan karena waktu kejadian telah berlalu cukup lama sehingga pemeriksaan fisik tidak memungkinkan.
Meski demikian, kata dia, penyidik telah mengambil sejumlah langkah untuk menguatkan penyidikan, termasuk memeriksa empat saksi yang terdiri atas korban, orang tua korban, seorang teman korban, serta pihak psikolog.
Menurut dia, penyidik juga mengajukan permohonan pemeriksaan psikologi forensik kepada DP3AKB Kota Cirebon pada 22 September 2025 untuk mendalami kondisi psikologis korban pascakejadian.
