Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota organisasi Islam Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang semuanya ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan penganiayaan," kata Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan di Tasikmalaya, Sabtu.
Baca juga: Polres Tasikmalaya: Kasus kriminalitas turun tahun 2024
Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang anggota Banser yang dikeroyok oleh sekelompok anak muda di Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya, 31 Desember 2024.
Polisi, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan lima orang, dua orang dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya," katanya.
Ia menyebutkan tiga tersangka yang ditahan yakni inisial RIY (22), GAN (20), dan DEN (21) yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas warga Kabupaten Tasikmalaya, dengan korban inisial S (32) kader Banser di Kecamatan Kadipaten.
Peristiwa pengeroyokan itu, kata Jajang, bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian melihat sekelompok pemuda terlihat sedang mabuk, kemudian menegurnya karena dianggap mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.
Teguran korban itu tidak diterima oleh pelaku, sehingga terjadi percekcokan yang akhirnya berujung pada pengeroyokan sampai korban menderita luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Korban mengalami luka serius di kepala dan sempat dilarikan ke Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya kritis," katanya.