Ia menyampaikan polisi selanjutnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat
Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami motif para tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap pemuda kader Banser di daerah itu.
Baca juga: Densus 88 tangkap satu orang diduga terkait kasus terorisme di Tasikmalaya