Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu DR (26) dan ER (26) warga Cianjur yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi sayuran dengan menyita 51 gram paket besar sabu pada Jumat (26/7).
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Sabtu, mengatakan ditangkapnya kedua orang tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka yang kerap terlihat mondar-mandir di kawasan Puncak-Cipanas.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 6 pelajar Sukabumi bawa senjata tajam
"Kami menyebar anggota untuk memastikan, keduanya ditangkap saat menempel sabu di beberapa titik di kawasan Puncak-Cipanas, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku baru mendapat kiriman sabu seberat 51 gram," katanya.
Paket besar sabu akan dibagi menjadi paket kecil dan dijual dengan cara menempel di sejumlah titik yang disepakati dengan pembeli di kawasan Puncak-Cipanas, sehingga antara tersangka dengan pembeli tidak pernah bertemu.
Dari paket besar tersebut, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta rupiah, dimana barang haram tersebut didapat dari bandar besar di luar Kota Cianjur, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.
"Kami akan kembangkan kasusnya guna menangkap bandar besar yang sejak empat bulan terakhir rutin mengirim paket sabu pada kedua tersangka," katanya.