Cianjur (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerapkan sanksi berupa denda Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu, guna menciptakan lingkungan khususnya jalur protokol terbebas dari tumpukan sampah.
Kepala DLH Cianjur Komarudin di Cianjur Jumat, mengatakan Pemkab Cianjur sejak tahun lalu sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemilahan sampah organik dan sampah nonorganik di lingkungan tempat tinggal serta jadwal pengangkutan sampah yang harus dipatuhi masyarakat.
"SE Bupati Cianjur meminta masyarakat yang sudah memilah sampah dimasukkan ke dalam kantong plastik berbeda dan membuang sampah mulai pukul 20:00 sampai 24:00 WIB, namun saat ini masih banyak yang membuang sampah tidak tepat waktu, sehingga terancam sanksi," katanya.
Dia menjelaskan pengangkutan sampah dari bak penyimpanan di pinggir jalan mulai beroperasi dari jam 1 sampai 5 pagi ke TPAS Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon, sehingga saat pagi tidak ada lagi sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sementara.
Pihaknya menjamin pengangkutan sampah setiap harinya sudah tuntas sebelum pukul 05:00 WIB, sehingga saat warga beraktivitas pagi hari dapat menikmati udara yang segar tanpa ada tumpukan sampah yang belum terangkut.
"Kami masih menemukan tumpukan sampah yang dibuang warga pada pagi hari, sehingga tidak terangkut dan merusak pemandangan, terutama di sepanjang jalur protokol, sehingga kami akan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar," katanya.