Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan proses menuju tahapan rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa praktik transaksional.
"Jangan percaya kepada siapa pun yang mengatasnamakan saya, kalau ada orang yang menjual nama saya, saya pastikan itu tidak ada, kita normatif," katanya di Cikarang, Jumat.
Dia menegaskan seluruh tahapan rotasi, mutasi dan promosi mengutamakan sistem meritrokasi serta loyalitas kepada masyarakat sesuai jabatan yang diemban, termasuk disiplin dan etos kerja aparatur sipil negara.
"Karena niat saya sepenuhnya mengabdi kepada masyarakat. Saya juga ingin bekerja bersama aparatur yang satu misi dan visi dengan saya, membangun Kabupaten Bekasi lebih maju dan sejahtera," katanya.
Menurut dia pendekatan rotasi, mutasi dan promosi tidak dilakukan secara asal melainkan mempertimbangkan tolok ukur kinerja dan kualifikasi setiap individu serta sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Dengan pendekatan selektif berbasis prestasi, diharapkan hasilnya mampu mendorong reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik transaksional yang dapat berujung pada jeratan hukum.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang proses rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan instansi pusat maupun daerah sebagai salah satu titik rawan disusupi praktik tindak pidana korupsi dengan berbagai modus transaksional.