Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita 457,07 gram sabu-sabu dari sejumlah kurir, pecandu, hingga pengedar, yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang 2021.
"Kasus peredaran sabu-sabu masih mendominasi dari 129 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi pada tahun ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota ringkus belasan pengedar narkoba
Menurut Dedy, berbagai cara dilakukan para pengedar maupun kurir untuk mengedarkan barang haramnya tersebut agar bisa sampai ke tangan konsumennya mulai dari bertransaksi langsung (tatap muka) maupun dengan cara menempel paket sabu-sabu di suatu tempat dan setelah konsumennya mentransfer uang ke rekening bank tertentu, kurir/pengedar baru memberikan arahan lokasi tempat ditempelnya sabu-sabu.
Lanjut dia, banyak cara dilakukan jaringan pengedar narkoba dalam upaya mengelabui petugas kepolisian agar bisa menyelundupkan serta mengedarkan barang haramnya tersebut, namun berkat kerjasama, koordinasi dan informasi dari berbagai pihak, personel Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya.
Biasanya, pengedar narkoba khususnya sabu-sabu mempunyai jaringannya masing-masing mulai dari bandar, pemasok, pengedar hingga kurir. Bahkan ada beberapa tersangka mengaku tidak pernah bertatap muka dengan pemasoknya, mereka berkomunikasi hanya melalui pesan pendek atau telepon.
Polres Sukabumi sita 457,07 gram sabu-sabu selama 2021
Rabu, 29 Desember 2021 6:02 WIB