Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai memberlakukan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi secara parsial atau hanya beberapa kecamatan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 selama 14 hari mulai Rabu, 6 Mei 2020.
Sejumlah pos cek poin di Kabupaten Garut sejak, Rabu pagi sudah berdiri tenda dan sejumlah petugas yang siap melakukan penyekatan arus lalu lintas kendaraan dari luar daerah menuju Garut.
Meski sudah ada petugas di pos penjagaan, namun belum ada pemeriksaan intensif terhadap kendaraan yang melewati pos tersebut.
Salah satunya seperti di Pos Maleer Kecamatan Banyuresmi, kemudian pos di kawasan Bunderan Suci.
Sejumlah warga juga masih tampak mengendarai sepeda motor berboncengan, bahkan ada yang tidak menggunakan masker.
Sedangkan kawasan pusat kota Garut masih terlihat aktivitas pedagang seperti biasa di pinggiran jalan maupun sejumlah jalan utama lainnya di Garut.
Kondisi tersebut dipertanyakan sejumlah warga di Garut yang heran dengan masih adanya warga tidak menggunakan masker, bahkan tidak menjaga jarak.
"Tadi saya baru pulang belanja dari pasar, masih ada yang tidak pakai masker, mobil luar kota juga terlihat berkeliaran," kata Sopian warga Tarogong Kidul, Garut.
Baca juga: RSUD Kota Depok menjadi rumah sakit khusus COVID-19
Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan, PSBB tingkat provinsi sudah mulai diberlakukan di Garut secara parsial atau hanya 14 kecamatan dengan prioritas kawasan perkotaan dan perbatasan kota.
"Cek poin yang utama ada di Kadungora dan Limbangan (perbatasan kota)," katanya.
Sementara itu, petugas cek poin disebar di berbagai daerah yakni wilayah perkotaan di Darul Arqom, Pesona Intan, Garut City, Bunderan Suci, Maleer, Jalan KH. Anwar Musaddad, Cibunar, dan Kadungora.
Wayah utara Garut yakni Simpang Talaga Bodas, Cimurah, Selaawi, GTC Limbangan dan Limbangan-Selaawi. Wilayah selatan Garut yakni Cigugur, Cikandang, Simpang dan SPBU Cisurupan.
Selanjutnya pemeriksaan pintu masuk utama Garut yakni Kadungora, pertigaan Cijapati-Rancasalak, perbatasan Kamojang-Ibun, perbatasan Talegong-Pangalengan, perbatasan Caringin-Cianjur, perbatasan Cibalong-Cipatujah, perbatasan Singajaya-Tasikmalaya.
Selanjutnya perbatasan Cilawu-Tasikmalaya, perbatasan Malangbong-Wado, perbatasan Malangbong-Tasikmalaya dan perbatasan Selaawi-Sumedang.
Baca juga: Kepala daerah Bodebek segera kirim surat ke Menhub usulkan opsi operasional KRL
PSBB Jawa Barat - Garut berlakukan PSBB Jabar parsial cegah penyebaran COVID-19
Rabu, 6 Mei 2020 11:50 WIB