Selain soal korupsi, enam orang termasuk para terdakwa korupsi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung kembali menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dipantau di Bandung, Selasa, gugatan bernomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN Bdg itu dilayangkan oleh enam orang, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Kasus ini tengah dalam proses persidangan.
Kemudian, delapan orang termasuk dua terdakwa korupsi Bandung Zoo, yakni Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki, melayangkan gugatan mengenai akta Yayasan Margasatwa Tamansari.
Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/9), dengan tergugat sebanyak 15 orang, terdiri atas Tony Sumampau, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo. Perkara ini juga kini tengah dalam proses persidangan.
Baca juga: YMT pastikan hak karyawan Bandung Zoo aman, tak ada yang akan dirugikan!
