Bandung (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Buky Wibawa Karya Goena mengharapkan persoalan yang tengah membelit Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) termasuk masalah hukumnya bisa cepat selesai.
Mengingat, kata Buky, Bandung Zoo merupakan aset yang memiliki sejarah kuat bagi Kota dan masyarakat Bandung sendiri.
"Kalau bagi saya, sebagai orang Bandung, kan ini Bandung Zoo memiliki sejarah yang kuat gitu dengan kota Bandung, dengan masyarakat Bandung. Jadi mudah-mudahan persoalan cepat selesai. Dan itu bisa dibuka lagi dan bisa berkembang baik lah," kata Buky pada ANTARA di Bandung, Selasa.
Baca juga: Pemkot Bandung menerbitkan larangan berkunjung ke Bandung Zoo
Baca juga: Tegas! Disdik Kota Bandung larang siswa berwisata ke Bandung Zoo
Khusus terkait persoalan hukum apapun yang jadi perkaranya baik soal korupsi, status tanah, ataupun yayasan, kata Buky, alangkah baiknya prosesnya diikuti dan percayakan semua pada mekanisme yang ada.
"Kalau sudah ada gugatan, kita tunggu aja putusan hukumnya. Karena kalau sudah masuk ranah hukum semua akan memberikan pembuktian di situ. Dan yang diputuskan benar oleh pengadilan, pasti berdasarkan bukti-buktinya yang cukup," ujarnya.
Namun, bagi Buky, terlepas dari polemik masalah hukum, kepemilikan, dan sebagainya, semua pihak diharuskan memberi dukungan terhadap eksistensi Bandung Zoo mengingat ikatan emosionalnya yang dimiliki.
"Saat ini telah masuk ranah hukum ya. Kebun Binatang itu juga punya ikatan emosional ya, tidak hanya dengan masyarakat, tapi dengan aspek budaya dan sebagainya di kota Bandung juga sudah melekat. Jadi saya kira semua pihak harus memberikan dukungan terhadap eksistensi kebun binatang Bandung yang bersejarah ini," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi hukuman penjara tujuh tahun.
Ketua majelis hakim Rachmawaty, serta hakim anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan.
Kemudian, untuk Sri diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, kemudian Bisma sebesar Rp10,1 miliar.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini, maka harta benda terdakwa disita oleh jasa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka biaya pengganti diganti penahanan selama dua tahun.
