Bandung (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Buky Wibawa Karya Goena mengharapkan persoalan yang tengah membelit Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) termasuk masalah hukumnya bisa cepat selesai.
Mengingat, kata Buky, Bandung Zoo merupakan aset yang memiliki sejarah kuat bagi Kota dan masyarakat Bandung sendiri.
"Kalau bagi saya, sebagai orang Bandung, kan ini Bandung Zoo memiliki sejarah yang kuat gitu dengan kota Bandung, dengan masyarakat Bandung. Jadi mudah-mudahan persoalan cepat selesai. Dan itu bisa dibuka lagi dan bisa berkembang baik lah," kata Buky pada ANTARA di Bandung, Selasa (4/11).
Berikut ini kronologi Bandung Zoo:
-Mei 2016: Buruknya tata kelola satwa di Kebun Binatang Bandung terkuak lewat matinya gajah betina bernama Yani setelah sepekan dibiarkan sekarat. Kebun Binatang Bandung tidak memiliki dokter hewan pada saat itu. Taman Safari Indonesia mengirimkan bantuan tenaga medis Protes masyarakat terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Bandung bermunculan, begitu pula dengan sorotan media internasional. Desakan agar Kebun Binatang Bandung ditutup mencuat. Walikota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, pun diberitakan akan menutup Kebun Binatang Bandung.
-Januari 2017: Muncul kritik dan protes keras terhadap kesehatan beruang madu 'Kardit' yang dianggap kurus dan kelaparan di Kebun Binatang Bandung.
-5 Maret 2017: Romly S. Bratakusuma, selaku Ketua Dewan Pembina/Pemilik Yayasan Margasatwa Tamansari, atas pertimbangan kondisi kesehatan, menulis surat kepada Tony Sumampauw. Dalam surat, Romly mengajukan permohonan agar Tony Sumampau bersedia mengelola Kebun Binatang Bandung, bersama istri Romly, Sri Devi, dengan kewenangan penuh ada di Tony Sumampau.
-20 Maret 2017: Rapat lanjutan digelar di kediaman Romly S. Bratakusuma untuk mempertegas surat permohonan pengelolaan dari Romly kepada Tony Sumampau. Poin utama rapat, pemberian kewenangan penuh kepada Tony untuk menyusun Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari. Notula rapat ditandatangani Romly, Tony, Sri Devi, R. Bisma Bratakoesoema, Adjinagara, dan K. Widhiandoko selaku notaris.
