-Mei 2017: Terbit Akta No. 21 tanggal 25 Mei 2017 yang menjadi penegas dari berita acara rapat yayasan. Dalam akta ini, tercantum struktur organisasi YMT terbaru, menggantikan struktur kepengurusan sebelumnya. Tony dan Sri duduk sebagai Dewan Pembina bersama Danis Manangsang. Ketua Pengurus dipegang John Sumampauw, Bendahara dijabat Dina Enggaringtyas, sedangkan Bisma ditempatkan sebagai sekretaris, di bawah Sekretaris Umum, Keni Sultan. Adjinagara diposisikan sebagai Pengawas.
-1 Juni 2017: Surat Perjanjian Sewa Lahan dibuat antara YMT, diwakili oleh John Sumampauw, dengan Ahli Waris Romly S. Bratakusuma, diwakili Sri Devi, dengan dasar eigendom verponding No. EV. 8291, 8220, dan 8221. Perjanjian dituangkan ke dalam PKS No. 66A/C/YMT/VI/2017 yang ditandatangani John dan Sri. Nilai sewa lahan adalah Rp 1,8 miliar per tahun. Antara 2017-2019, total besaran sewa lahma ynag sudah dibayarkan YMT kepada Sri mencapai Rp 6 miliar.
-2 November 2017: Romly S. Bratakusuma meninggal dunia karena kondisi kesehatan yang semakin memburuk.
-2017-2021: YMT di bawah John Sumampauw merevitalisasi Kebun Binatang Bandung (yang kemudian berganti nama menjadi Bandung Zoological Garden (Bazoga) atau Bandung Zoo). Kandang-kandang berkonsep modern dan terbuka (tanpa jeruji) dibangun, satwa-satwa didatangkan dari Taman Safari Indonesia dalam program breeding loan, merekrut dokter hewan, membangun klinik satwa, gerbang masuk yang lebih modern, sistem pertiketan daring agar lebih transparan dan akuntabel, menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK yang berlaku, mendaftarkan karyawan ikut BPJS, pemberian seragam karyawan, sampai meningkatkan kapasitas keeper.
-Agustus 2021: Pemkot Bandung melayangkan surat peringatan keras kepada YMT karena tidak lagi membayar sewa lahan sejak 2008 (bukti bayar sewa lahan sejak 1970-2007 ada di Pemkot Bandung). Ketua Pengurus YMT, John Sumampauw, kaget karena merasa sudah membayar sewa lahan kepada Sri Devi.
-6 September 2021: Pemerintah Kota Bandung (DPKAD/sekarang BKAD), Biro Hukum Pemkot Bandung, dan KPK mengundang YMT hadir dalam rapat di Balaikota Bandung, membahas sengketa lahan Bandung Zoo. YMT, diwakili pembinanya Tony Sumampau dan Ketua Pengurus John Sumampauw, menyampaikan sikap yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermeterai, ditandatangani keduanya. Surat antara lain menyatakan keduanya atas nama YMT hanya mengelola satwa dan aset bangunan di atas lahan Bandung Zoo, serta tidak akan menghalang-halangi proses pemasangan plang yang akan dilakukan Pemkot Bandung dan pengukuran tanah yang akan dilakukan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung. Keduanya, atas nama YMT, juga mengharapkan adanya kepastian hukum atas alas hak kepemilikan lahan Bandung Zoo.
-13 Oktober 2021: Muncul gugatan perdata atas nama Steven Phartana terhadap Pemkot Bandung, Kantor ATN/BPN Kota Bandung, dan Ketua YMT, atas kepemilikan lahan Bandung Zoo. Gugatan ditolak dan Steven mengajukan banding pada November 2022. Februari 2023, banding tidak diterima. April 2023, Ketua YMT (salah satu tergugat dalam gugatan ini) mengajukan kasasi. Desember 2023, kasasi ditolak.
-10 Januari 2022: Tony Sumampau dan John Sumampauw mendapat surat teguran dan klarifikasi dari YMT terkait surat pernyataan sikap terkait lahan yang dibuat pada 6 September 2021. Keduanya dianggap tercela dan dapat merugikan YMT.
-13 Januari 2022: Tony Sumampau dan John Sumampauw mendapat surat skorsing dan pemberhentian dari YMT yang ditandatangani oleh Sri dan Soetjipto. Dalam surat ditulis, bahwa Dewan Pembina YTM menjatuhkan skorsing dan pemberhentian sementara tanpa batas waktu hingga diadakan rapat Dewan Pembina yang akan diadakan sesegera mungkin. Skorsing dan pemberhentian ini dianggap cacat hukum dan melanggar AD/ART yayasan antara lain karena tidak didahului rapat dewan pembina yayasan, tidak melibatkan Danis Manangsang (pembina lainnya) dalam pengambilan keputusan, dan tidak memenuhi 2/3 suara untuk memutuskan (tidak mencapai kuorum).
-20 Januari 2022: Muncul Akta No. 14 tanggal 20 Januari 2022 di mana nama Tony Sumampau dan John Sumampauw tidak lagi ada dalam susunan Dewan Pembina dan Pengurus YMT.
