Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, yang dipimpin ketua majelis hakim Rachmawaty, serta hakim anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang itu juga mengungkap fakta terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema menggunakan uang sewa lahan Bandung Zoo sebesar Rp600 juta untuk membiayai pernikahannya.
