Bandung (ANTARA) - Persidangan kasus sengketa legalitas akta Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Rabu, kembali ditunda karena panggilan sidang pada beberapa tergugat tidak sampai.
Persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini, dimulai pukul 14.40 WIB, dengan agenda mempertemukan dua pihak, yakni pihak Bisma Bratakoesoema dan manajemen baru pihak John Sumampau.
Dalam persidangan itu, para penggugat hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum, namun dari pihak tergugat yang berjumlah 15 orang, hanya tergugat 1 (Tony Sumampau), tergugat 2 (Danis Manansang), dan tergugat 6 (John Sumampau) yang hadir dengan diwakili kuasa hukum.
Karena banyak tergugat yang tidak hadir, dalam waktu sekitar 10 menit dari pembukaan sidang, hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda dua pekan dan digelar lagi pada 26 November 2025.
Di antara waktu ini, hakim meminta pihak penggugat untuk memperbaiki alamat para tergugat sehingga bisa dikirim surat undangan. Jikapun pada sidang selanjutnya para tergugat masih tidak datang, hakim memutuskan agar langsung dilangsungkan tahap mediasi.
Ditemui selepas sidang, Kuasa hukum YMT manajemen baru, Yopi Gunawan, menjelaskan penundaan ini dikarenakan beberapa tergugat tidak hadir dikarenakan surat undangan persidangan itu tidak sampai ke yang dimaksud.
Yopi mengatakan pihak penggugat sesuai dengan perintah hakim, harus merubah alamat. Dan saat ini telah dirubah menjadi tidak diketahui alamatnya.
"Dalam kondisi itu, harus dipanggil lagi melalui panggilan umum. Yaitu iklan melalui koran. Dan sidang ini akan dimulai lagi tanggal 26 November 2025. Jika masih tidak hadir akan langsung mediasi," ucap Yopi.
Diketahui, gugatan sengketa akte ini bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan delapan orang, yakni Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.
I Gede Pantja Astana (kemungkinan salah tulis dari Astawa) diketahui merupakan salah satu Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).
Untuk Raden Bisma Bratakoesoema diketahui telah mendapatkan vonis penjara tujuh tahun dan denda tambahan pada kasus korupsi Bandung Zoo.
Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri, yang namanya sangat identik dengan salah satu terdakwa dan juga telah mendapatkan vonis tahanan dan denda dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, Sri Devi.
