Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/9), dengan tergugat sebanyak 15 orang, terdiri atas Tony Sumampau, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar majelis hakim menerima gugatan seluruhnya; kemudian Menyatakan Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan tergugat I (Tony Sumampau) sah dan memiliki kekuatan hukum.
Lalu menyatakan perbuatan yang telah dilakukan seluruh tergugat yang menguasai dan melakukan pengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tanpa hak sebagai perbuatan melawan hukum; kemudian Menghukum dan memerintahkan kepada para tergugat untuk tidak mengelola Kantor YMT di Jalan Kebun Binatang Nomor 6.
Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan seluruh Akta-akta dan Akta Perdamaian yang dibuat oleh Turut Tergugat II batal dan tidak memiliki kekuatan hukum; Menyatakan Akta Nomor 12 Tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum; Menyatakan Akta Nomor 14 Tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Mereka juga meminta pengadilan agar memerintahkan para tergugat untuk tidak menggunakan atribut dan, sumber daya, sarana prasarana maupun perlengkapan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum mengikat; Menghukum dan memerintahkan seluruh para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian material dan immaterial.
Kerugian material yang diminta penggugat adalah sebesar Rp4,5 miliar yang disebut sebagai hasil pengelolaan kebun binatang selama penguasaan para tergugat.
Untuk kerugian immateril, penggugat meminta sebesar Rp2 miliar akibat terganggunya pemikiran atas permasalahan ini; dan meminta hakim untuk menghukum dan memerintahkan seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200 juta untuk setiap hari keterlambatan kepada para penggugat apabila lalai/sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk meninggalkan dan masih menggunakan atribut, sumber daya, sarana prasarana maupun perlengkapan Yayasan Margasatwa Tamansari, sejak gugatan tersebut didaftarkan.
