Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/3/KDP tentang pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dari petani yang bisa dibeli oleh Perum Bulog dengan harga Rp6.500 per kg tanpa persyaratan kualitas.
“Edaran tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025, dan saat ini telah mulai disosialisasikan kepada para petani melalui jajaran dinas dan pemerintah desa,” kata Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Kuningan, Sabtu.
Ia menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025, tentang perubahan harga pembelian pemerintah terhadap gabah dan beras.
Menurut dia, pemerintah hadir bukan hanya memberi instruksi, tetapi juga memberi kepastian harga dan rasa aman bagi petani dalam setiap panen.
Ia mengatakan kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani, sekaligus upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Kuningan.
“Kami ingin petani Kuningan merasa terlindungi, diperhatikan, dan menjadi bagian dari arah kebijakan negara,” ujarnya.
Dian menyebutkan keberpihakan pemerintah daerah, terhadap petani merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat.
“Petani adalah penopang negeri. Jika mereka tersenyum, maka kita semua ikut bahagia. Pemerintah akan terus mendampingi dari benih hingga panen,” katanya.