Kuningan (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencatat sebanyak 32.083 dokumen kependudukan di daerah itu berhasil dirampungkan melalui program percepatan layanan Satu Jam Saja sejak diterapkan pada 20 Februari 2025.
Sekretaris Disdukcapil Kuningan Ujang Jahidin di Kuningan, Senin, mengatakan program ini diterapkan untuk mendorong kecepatan dalam penerbitan sejumlah dokumen kependudukan yang efisien, mudah, cepat, dan gratis untuk masyarakat.
Ia menyampaikan dalam pelaksanaannya, pihaknya mengadopsi program tersebut dengan mengutamakan 11 jenis dari total 24 layanan administrasi kependudukan yang tersedia.
“Disdukcapil menetapkan program Satu Jam Saja, hanya untuk 11 dari 24 jenis dokumen yang kami layani,” katanya.
Ujang menuturkan dari total 32.083 dokumen yang telah diterbitkan melalui program ini, sebanyak 2.257 dokumen merupakan perekaman KTP elektronik dan 11.903 lainnya adalah pencetakan KTP elektronik.
Selain itu, Disdukcapil juga melakukan pencetakan 9.981 kartu keluarga (KK), 1.084 surat keterangan pindah WNI, 2.329 pencetakan kartu identitas anak (KIA), serta 1.675 akta kelahiran untuk usia 0-18 tahun.
Ia mengatakan, jenis dokumen lainnya yang turut diselesaikan yakni 502 akta kematian, empat akta perkawinan, serta 2.348 identitas kependudukan digital.
“Sementara untuk akta perceraian dan SKTT bagi warga negara asing (WNA) belum ada permohonan,” katanya.
Ujang menyampaikan penerapan program ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (2), yang menyatakan bahwa dokumen kependudukan wajib diterbitkan dalam jangka waktu satu hingga 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap.
Menurut dia, percepatan layanan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Kuningan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.