Cirebon (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jabar, untuk mengumpulkan bahan kajian serta evaluasi kebijakan hukum, khususnya penanganan narapidana (napi) di lapas.
Otto dalam kunjungannya di Lapas Kelas I Cirebon, Jumat, mengatakan bahwa bahan evaluasi ini berkaitan dengan rencana penerapan amnesti, rehabilitasi pengguna narkoba, serta penanganan warga binaan dengan gangguan kejiwaan.
Baca juga: Kota Cirebon pajang produk karya warga binaan lapas di Mal UKM
"Hari ini kami datang untuk melihat langsung kondisi lapas dan mengevaluasi beberapa kebijakan, termasuk overkapasitas, dan kemungkinan amnesti bagi napi tertentu," katanya.
Berdasarkan pendataan, kata dia, sekitar 55 persen penghuni lapas merupakan napi kasus narkoba. Jika kondisi ini terus dibiarkan, jumlah penghuni lapas akan makin meningkat.
Menurut dia, pemerintah pusat tidak ingin sekadar menambah lapas baru, tetapi mencari solusi agar angka kejahatan menurun serta jumlah penghuni lapas berkurang.
Ia menyebutkan salah satu opsi yang bisa dikaji adalah rehabilitasi bagi pengguna narkoba pemula. Hal ini mengingat banyak dari mereka yang setelah menjalani hukuman justru berisiko menjadi bandar narkoba.
Oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi kelompok ini. Akan tetapi, proses hukum tetap diberlakukan.
"Sebelum mengambil keputusan, perlu merumuskannya dan mengkajinya dengan saksama," ujarnya.
Selain itu, Otto mengkaji pemberian amnesti bagi napi lanjut usia karena dalam kunjungannya ada seorang napi berusia 95 tahun di Lapas Kelas I Cirebon yang sudah tidak mampu beraktivitas secara normal.
Otto akan meninjau apakah napi dalam kategori ini bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan tetap mempertimbangkan kasus hukum yang menjerat warga binaan tersebut.
Di sisi lain, dia juga menemukan adanya napi dengan gangguan kejiwaan yang masih berada di dalam lapas. Napi dengan kondisi ini seharusnya mendapat penanganan berbeda dan tidak dicampur dengan napi lainnya.
"Pada prinsipnya bahan evaluasi ini nanti dibahas dan dikaji, harus melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tidak bisa sendiri. Itulah maksud kedatangan saya ke sini (Lapas Cirebon). Saya sudah cek ke lapas di Bangli, Grobogan, dan beberapa lokasi yang nanti kami datangi agar referensinya cukup," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cirebon Nanank Syamsudin mengatakan bahwa saat ini lapas tersebut menampung 964 napi dengan kondisi kelebihan penghuni lebih dari 100 persen.
Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat 31 napi lanjut usia dan sekitar 13 warga binaan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Nanank menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan psikiater untuk menentukan status kejiwaan napi.
Jika diagnosis medis membenarkan kondisi tersebut, kata dia, akan ada langkah lebih lanjut untuk penanganannya.
"Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dengan napi lansia dan napi dengan gangguan kejiwaan untuk memastikan apakah mereka bisa mendapatkan hak-hak tertentu, seperti amnesti atau pengurangan hukuman," ucap dia.
Baca juga: Belasan narapidana di Lapas Cirebon terima remisi khusus NatalBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenko Kumham Imipas tinjau Lapas Cirebon guna kaji kebijakan hukum