Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky, Sudirman.
“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat.
Otto menyampaikan hal itu setelah menerima kedatangan keluarga Sudirman, yakni ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejangggalan kasus Vina Cirebon tersebut.
Sudirman sendiri telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Dari hasil pertemuan, diskusi, dan bukti-bukti yang diberikan, kata dia, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sudirman.
“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman,” ujarnya.
Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada.
Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
"Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum," katanya.