Cirebon (ANTARA) - Sebanyak 29 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan bebas seusai menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Kepala Lapas Kelas I Cirebon Nanank Syamsudin di Cirebon, Minggu, mengatakan 29 narapidana tersebut terdiri atas 17 orang penerima remisi umum kategori dua dan 12 orang penerima remisi dasawarsa kategori dua.
“Jadi pada 17 Agustus 2025, narapidana di Lapas Cirebon itu mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa,” katanya.
Selain itu, ia menyebutkan terdapat narapidana lain yang menerima pengurangan masa pidana, namun belum langsung bebas.
Nanank mengatakan rinciannya yakni 881 orang menerima remisi umum kategori satu, serta 920 orang memperoleh remisi dasawarsa kategori satu.
Ia menuturkan pemberian remisi dilakukan pemerintah melalui kementerian terkait, setelah melalui proses pengusulan dan verifikasi dari pihak lapas.
Menurutnya, pengurangan masa pidana tersebut tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Kalau untuk pengusulan remisi, itu dari lapas,” ujarnya.
Nanank menyampaikan persyaratan itu antara lain berkelakuan baik dalam satu tahun terakhir, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk tindak pidana umum, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin.
“Nama-nama yang diusulkan diverifikasi dan keputusan akhirnya ditetapkan oleh pusat,” katanya.
Ia berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan.
“Harapan kami mereka yang bebas bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik, sementara yang masih menjalani pidana tetap semangat mengikuti pembinaan,” ucap dia.
