Cianjur (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cianjur, Jawa Barat, mencatat 5 orang warga binaan menghirup udara bebas bertepatan dengan HUT KE-80 RI setelah mendapat Remisi Umum (RU) I dan 583 orang lainnya mendapat Remisi Dasawarsa (RD) II.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Eris Ramdani di Cianjur Minggu, mengatakan pihaknya mengusulkan seluruh warga binaan sebanyak 599 orang mendapat potongan masa tahanan atau remisi, namun hanya 583 orang yang masuk kriteria penerima.
"Remisi yang didapatkan mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan, tercatat sebanyak 371 orang mendapat remisi 1 bulan dan 12 orang remisi 6 bulan," katanya.
Dia merinci untuk remisi yang diajukan terdiri dari RU I dan II untuk pidana umum dan RD II dimana potongan masa tahanan yang didapatkan sama mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan, sehingga lima orang dinyatakan bebas atau langsung pulang bertepatan dengan HUT KE-80 RI.
Bahkan dua orang perwakilan warga binaan yang menghirup udara bebas secara simbolis menerima surat keputusan yang diserahkan Bupati Cianjur usai upacara bendera di Lapangan Prawatasari Cianjur.
"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi pemicu bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik, berkontribusi positif, serta siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana-nya," kata dia.
Dia menyebutkan selain menerima surat keputusan bebas langsung, kedua orang warga binaan memberikan dua lukisan yang dibuat pada Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, sebagai bentuk penghargaan dengan harapan mereka tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.
Sedangkan untuk pemberian remisi terhadap ratusan warga binaan lainnya langsung dilakukan usai mengikuti pengibaran bendera merah putih di lapangan Lapas Cianjur, dengan harapan mereka yang menjadi pesakitan dapat berubah lebih baik dan tidak kembali mengulangi kesalahan.
"Berbagai pembinaan kami berikan selama mereka menjadi warga binaan, bahkan berbagai hasil karya mereka kami ikut sertakan dalam berbagai kegiatan dan program pemerintah termasuk di Cianjur," katanya.
