Karawang (ANTARA) - Sebanyak 14 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025.
"Pada perayaan Natal tahun ini, terdapat 14 orang warga binaan beragama Nasrani yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal," kata Kepala Lapas Karawang Christo Toar, dalam keterangannya di Karawang, Kamis.
Besaran remisi yang diberikan itu bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hasil penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.
Menurut Christo, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukanlah hadiah, tapi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara bagi mereka yang memenuhi syarat dan aktif mengikuti program pembinaan," katanya.
Momentum Natal ini diharapkan menjadi penguat semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
