Garut (ANTARA) - Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapatkan remisi Hari Raya Lebaran mulai dari 15 hari sampai dua bulan, dan dua orang langsung bebas yang diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Garut, Sabtu.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy mengatakan, pemberian remisi kepada 452 warga binaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-472.PK.05.03 tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada narapidana.
"Remisi Khusus Satu sebanyak 450 orang dan Remisi Khusus Dua itu dua orang. Remisi Khusus Dua itu yang langsung bebas, jadi setelah mendapatkan remisi dipotong langsung bebas," katanya.
Ia menuturkan, rincian besaran remisi bagi warga binaan sebanyak 42 orang mendapatkan remisi 15 hari, 330 orang mendapatkan remisi satu bulan, 60 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, 18 orang mendapatkan remisi dua bulan, dan dua orang langsung bebas.
Pemberian remisi itu, kata dia, diberikan khusus kepada umat muslim yang menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Garut pada momentum Hari Raya Idul Fitri.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan dan apresiasi bagi warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," katanya.
Ia menyebutkan, warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi Idul Fitri 2026 cukup banyak tercatat 83 orang termasuk warga binaan bukan muslim tiga orang, kemudian karena menjalani hukuman disiplin, subsider, dan masa tahanannya belum mencapai enam bulan.
"Mayoritas warga binaan yang tidak mendapatkan remisi itu karena melakukan pelanggaran seperti kedapatan membawa alat komunikasi yang termasuk pelanggaran berat," katanya.
Ia menambahkan, pemberian remisi bagi warga binaan itu tidak hanya saat Hari Raya Idul Fitri, tapi juga ada momentum lainnya yakni hari besar keagamaan lainnya salah satunya Natal, kemudian Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Adanya remisi itu, kata dia, tentunya berkontribusi pada penghematan anggaran yang bisa mencapai ratusan juta rupiah, seperti remisi Lebaran saat ini bisa menghemat Rp317 jutaan.
"Akibat pemberian remisi pengurangan masa pidana itu sebesar total Rp317.460.000, penghematan anggaran biaya makan," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026