Di sisi lain, dia juga menemukan adanya napi dengan gangguan kejiwaan yang masih berada di dalam lapas. Napi dengan kondisi ini seharusnya mendapat penanganan berbeda dan tidak dicampur dengan napi lainnya.
"Pada prinsipnya bahan evaluasi ini nanti dibahas dan dikaji, harus melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tidak bisa sendiri. Itulah maksud kedatangan saya ke sini (Lapas Cirebon). Saya sudah cek ke lapas di Bangli, Grobogan, dan beberapa lokasi yang nanti kami datangi agar referensinya cukup," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cirebon Nanank Syamsudin mengatakan bahwa saat ini lapas tersebut menampung 964 napi dengan kondisi kelebihan penghuni lebih dari 100 persen.
Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat 31 napi lanjut usia dan sekitar 13 warga binaan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Nanank menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan psikiater untuk menentukan status kejiwaan napi.
Jika diagnosis medis membenarkan kondisi tersebut, kata dia, akan ada langkah lebih lanjut untuk penanganannya.
"Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dengan napi lansia dan napi dengan gangguan kejiwaan untuk memastikan apakah mereka bisa mendapatkan hak-hak tertentu, seperti amnesti atau pengurangan hukuman," ucap dia.
Baca juga: Belasan narapidana di Lapas Cirebon terima remisi khusus NatalBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenko Kumham Imipas tinjau Lapas Cirebon guna kaji kebijakan hukum