"Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria," ucap Teppy.
Perubahan yang dilakukan itu sendiri, terkait besaran kenaikan UMSK 2025 adalah sebesar 7 persen terhadap sektor di atas, kecuali Sektor Padat Karya Multinasional Company yang besaran kenaikannya sebesar 6,7 persen.
Selain 18 daerah yang mengusulkan UMSK, ada sembilan kabupaten dan kota yang tidak mengajukan UMSK 2025 yaitu, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Terkait dengan dunia usaha, Pemerintah Provinsi Jabar sudah menurunkan kebijakan insentif. Menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Taufik Budi Santoso, beberapa insentif untuk dunia usaha di Jawa Barat meliputi, Insentif Pajak seperti PBB, pengurangan PKB sebesar 50 persen dan pembebasan Pajak Hotel dan Restoran.
"Kemudian ada juga insentif investasi seperti kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur yang memadai, akses ke pasar domestik dan internasional, insentif fiskal seperti tax holiday dan pengurangan pajak," ucap Taufiq.
Ada juga program pemerintah untuk mendorong dunia usaha di Jabar seperti Program Jawa Barat Maju untuk pengembangan ekonomi lokal, program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pengembangan industri, program Pusat Inovasi dan Inkubasi Bisnis untuk pengembangan usaha startup, serta program Koperasi dan UKM untuk pengembangan usaha kecil dan menengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar tetapkan 17 dari 18 usulan UMSK Tahun 2025