Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 untuk 17 kabupaten/kota di Jabar dari 18 usulan yang masuk.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan penetapan itu berdasarkan delapan poin kelompok untuk menetapkan UMSK Jabar yaitu: Otomotif, Komponen Otomotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, dan Padat Karya Multinasional Company.
Baca juga: Jabar tetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK 2 daerah ditetapkan
"Akhirnya dari 18 kabupaten kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025, ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK-nya sesuai dengan kriteria yang delapan poin itu," kata Teppy di Bandung, Senin.
Teppy menyebutkan bahwa penetapan ini berdasarkan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
"Perubahan tersebut memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja maupun buruh di Jabar," ujarnya.
Teppy mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ditetapkan dalam Kepgub UMSK, terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota yang telah mengajukan besaran UMSK pertama kali dan ditetapkan pada 18 Desember 2024, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok.
Namun, isi dari Kepgub tersebut diubah sehingga tidak menggunakan pengelompokan berdasarkan KBLI, tetapi disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar untuk menetapkan UMSK Jabar, yaitu Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, Padat Karya Multinasional Company.
Dengan penyesuaian ini, menjadikan dari 18 rekomendasi dewan pengupahan kabupaten dan kota, 17 di antaranya diterima (termasuk yang ditetapkan sebelumnya) yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.
Sementara, satu daerah yakni Kota Tasikmalaya tidak masuk, karena dinilai tidak tergabung dalam sektor tersebut.
Rekomendasi Kota Tasikmalaya adalah KBLI Kode 46610: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Rekomendasi Kota Tasikmalaya tidak termasuk ke dalam delapan sektor di atas karena berupa sektor perdagangan. Karenanya, Kota Tasikmalaya tidak terdaftar dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK Jabar 2025.
Pemprov Jabar menetapkan 17 dari 18 usulan UMSK Tahun 2025
Senin, 30 Desember 2024 18:32 WIB