Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menilai ada ketidakadilan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas kasus sengketa status lahan SMAN 1 Bandung pada 17 April 2025.
"Menurut kami, ini putusan tidak adil. Pasti ada sesuatu hal yang kita pertimbangkan juga karena ini kaitan dengan kepentingan umum yakni sekolah. Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin, di Bandung, Jumat.
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN menangkan Perkumpulan Lyceum Kristen
Baca juga: Pemprov Jabar pastikan ajukan banding atas putusan sengketa lahan SMAN 1 Bandung
Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang jelas, termasuk dari pihak Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung.
"Sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah,"
Malahan, menurut dia, kalau dilihat dari legal standing penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) meragukan karena perkumpulan ini mengklaim sebagai kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang aktif di masa penjajahan Belanda.
"HCL itu kan sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya, secara logika saja, kalau suatu perkumpulan dibubarkan masa ada yang meneruskan, apalagi perkumpulan ini sudah lama dibubarkan," ujarnya.
Selanjutnya, menurut dia, logika hukum putusan tersebut uga aneh karena penggugat (Perkumpulan Lyceum Kristen) menuntut tergugat I (Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) untuk memperpanjang sertipikat HGB penggugat yang telah berakhir sekitar tahun 1980.
"Itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," ucapnya.
Dia menambahkan, pada saat persidangan tidak dilakukan peninjauan kembali oleh majelis hakim, namun dia mengungkap saat sidang pihaknya menyampaikan beberapa fakta persidangan terkait pemalsuan akta perkumpulan dari penggugat
"Beberapa fakta diungkapkan bahwa si PLK ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah dipidana, ada salah satu pengurusnya," tutur dia.