Bandung (ANTARA) - Pemprov Jawa Barat memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni naik banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.
"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat.
Arief mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum menerima berkas lengkap putusan fisiknya. Diperkirakan dalam beberapa hari ini pihaknya baru akan menerima berkas lengkap tersebut.
"Pasti kita pelajari dulu hasil putusannya," ucap dia.
Terkait putusan tersebut, Arief mengatakan pihaknya menilai adanya ketidakadilan atas kasus yang berkaitan erat dengan kepentingan umum ini yakni bangunan sekolah aktif.
"Pasti ada sesuatu hal yang kita pertimbangkan juga. Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang, jadi nantinya kamu pelajari dulu," tutur Arief.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).