Bandung (Antaranews Jabar) - Revisi Peraturan Gubernur Jabar No 54 Tahun 2018 tentang Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum yang belum tuntas dan Pemenaker No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimun mempengaruhi penetapan Upah Minimun Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).
"Penetapan UMSK di Jabar berpotensi tidak bisa ditetapkan di awal tahun. Ini berkaitan dengan revisi Pergub Jabar 54/2018 yang hingga saat ini belum tuntas, dan adanya Pemenaker 15/2018 tentang Upah Minimun yang didalamnya memuat mengenai indikator penetapan UMSK yang baru," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sowfan Arif ketika dihubungi di Bandung, Senin.
Ferry mengatakan, sebelum adanya revisi Pergub 54/2018 UMSK 2019 ditargetkan bisa ditetapkan pada Februari 2019 namun dengan adanya revisi tersebut maka penetapannya akan mundur.
Menurut dia, hingga saat ini posisinya dewan pengupahan kota dan kabupaten sudah mengetahui dan menjalankan permenaker tersebut serta kemungkinan dibahas Desember 2018 belum pasti.
"Jadi poin kita pembahasan UMSK pasti mundur karena masa transisi namun diharapkan untuk penentuan UMSK 2020 nanti tidak mundur atau lebih baik lagi. Kemungkinan UMSK 2019 ini bisa seperti tahun 2017 lalu ditetapkan setelah pertengahan tahun," kata dia.
Ferry mengatakan terkait pembayarannya, hal tersebut tergantung pada kesepakatan dua pihak yaitu serikat pekerja dan asosiasi pengusaha terkait serta pemerintah tidak bisa mengubahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan terbitnya Permenaker tersebut bisa menjadi bahan tambahan dalam revisi Pergub Jabar Nomor 54 Tahun 2018 dan pergub nanti akan menampung perbaikan dan merangkum urusan UMSK dengan ketentuan yang baru.
Dia menambahkan saat ini keseluruhan belum tuntas, baru tahap masukan serikat pekerja atau buruh belum sampai pada pembahasan dengan Biro Hukum Setda Jawa Barat atau dengan Apindo.
"Sehingga harus ada bahasan lagi karena sekarang ada Permenaker yang baru," kata dia.