Bandung (Antaranews Jabar) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru menerima usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari lima kabupaten/kota dan sebanyak 22 kabupaten kota lainnya masih melakukan kajian besarannya.
"Kajian ini dilakukan bersama pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Usulan besaran UMSK ini harus dikirimkan ke pemerintah provinsi pada Maret 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan dalam siaran pers Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat, Minggu.
Daerah yang telah mengusulkan UMSK kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat adalah Kabupaten Indramayu, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok.
"Kabupaten Indramayu dan Kota Sukabumi sudah setuju untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jabar sedangkan tiga lainnya masih harus melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi sesuai Permenakertrans No 7 Tahun 2013," ujar Ferry.
Ia menjelaskan, untuk ditetapkan gubernur, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Kota (Depekab/kota) yang terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha serta serikat pekerja membuat usulan besaran UMSK.
Usulan tersebut, kata dia, setelah mereka melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, serta jumlah tenaga kerja.
"Selain itu, juga diperhitungkan devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja/serikat buruh terkait," katanya.
Untuk usulan UMSK, ujar Ferry, setiap usulan yang masuk dari kabupaten/kota akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan tidak menunggu semua usulan dari kabupaten/kota terkumpul.
Untuk UMSK yang sudah ditetapkan pada 2017, tidak semua kabupaten/kota yang mengajukan karena hal ini tergantung pada kondisi sektor industri unggulan di kabupaten/kota tersebut.
"Sebetulnya pada April 2017 kami sudah adakan lokakarya tentang UMSK ini dan dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Kota hadir. Semua sepakat untuk membahas hal itu dan paling lambat usulan diterima dan ditetapkan gubernur pada akhir Maret 2018," katanya.
"Kalau dalam dewan pengupahan kab/kota sudah ada perwakilan buruh atau pekerja, asumsinya, serikat buruh/pekerja sudah mengetahui hal ini sehingga tuntutan supaya UMSK diberlakukan pada akhir Januari 2018 tidak perlu muncul," lanjut Ferry.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate dan dalam aksinya massa menuntut supaya Gubernur Jabar segera memberlakukan UMSK 2018 di seluruh kabupaten kota se-Jawa Barat dan tetapkannya UMSK 2018 Kabupaten Kota se-Jawa Barat pada akhir Januari 2018.
Selama ini Disnakertrans Jabar sudah memfasilitasi pembahasan UMSK ini melalui lokakara dewan pengupahan, rapat khusus pengupahan di lima wilayah dengan dewam pengupahan kab/kota di wilayah Bogor, Purwakarta, Cirebon, Priangan Barat, dan Priangan Timur.
Selain itu melalui surat gubernur supaya mengajukan UMSK pada Maret 2018. Dalam surat itu juga diingatkan agar bupati/wali kota mendorong para pengusaha membentuk asosiasi pengusaha sektoral.