Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, seraya menepis tudingan penyidiknya terlambat melakukan penggeledahan tersebut.
"Kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidiklah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, di mana tempat-tempatnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Tessa mengatakan KPK tidak mempersalahkan adanya pihak yang beropini penyidiknya terlambat melakukan penggeledahan tersebut. Opini tersebut muncul lantaran Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, namun penggeledahan rumah Hasto baru dilakukan pada 7 Januari 2025.
"Masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu juga menegaskan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto bukan pengalihan isu.
"Ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," tuturnya.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK hari ini menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam.