Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan sebanyak 81.301 Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang 2024 untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu dalam pengembangan bisnis
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin menyatakan angka ini melampaui target yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 71.000 NIB.
Baca juga: Kota Bandung buka layanan "jemput bola" fasilitasi izin usaha UMKM
“Pencapaian ini tidak lepas dari kesadaran pelaku usaha akan pentingnya memiliki NIB, serta berbagai program fasilitasi yang disediakan oleh Pemkot Bandung,” kata Ronny di Bandung, Rabu.
Ronny menjelaskan penerbitan NIB ini bisa mendatangkan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM. Contohnya seperti kemudahan dalam aspek pendanaan usahanya diakui dan mereka bisa mengikuti kegiatan pelatihan dari dinas terkait.
Menurut dia, pembuatan NIB juga relatif mudah dengan persyaratan tidak memberatkan pelaku UMKM.
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk izin usaha operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing,” katanya.
Ronny mengatakan ada beberapa faktor yang membuat para pelaku UMKM tertarik untuk membuat NIB, salah satunya kemudahan layanan yang diberikan oleh DPMPTSP bagi calon investor.
"Kami juga memberikan layanan perbantuan OSS, layanan Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan) di kecamatan dan sentra-sentra industri pasar bagi pelaku usaha mikro," kata Ronny.
“Dengan NIB, pelaku usaha juga lebih mudah mendapatkan bantuan atau program pengembangan dari pemerintah,” jelasnya.
Menurut dia, kepemilikan NIB bagi UMKM sangat penting karena ini menjadi salah satu legalitas yang harus dimiliki, serta kemudahan akses bagi para pelaku usaha.