Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menyatakan satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin, sesuai dengan kesepakatan terbaru bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan berdasarkan kesepakatan tersebut, seluruh satwa di Bandung Zoo merupakan tanggung jawab penuh Kementerian Kehutanan dan penempatannya dapat dilakukan melalui mekanisme penitipan kepada pihak ketiga yang berizin.
“Dalam kesepakatan terbaru, satwa atau hewan menjadi tanggung jawab 100 persen Kementerian Kehutanan dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang berizin,” kata Farhan di Bandung, Kamis.
Baca juga: Catat! Pakan satwa Bandung Zoo kewajiban Kemenhut, kata Farhan
Baca juga: YMT mendukung kebijakan Pemkot Bandung amankan aset lahan Bandung Zoo
Farhan mengungkapkan Pemkot Bandung dan Kemenhut akan menyusun kesepakatan baru dengan menandatangani nota kesepahaman guna memperjelas kewenangan dan mekanisme pengelolaan ke depan.
Menurut dia, setiap penempatan sementara atau kerja sama dengan pihak ketiga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan di bawah pengawasan instansi pusat yang berwenang.
Farhan menegaskan kewajiban pemberian pakan dan perawatan satwa di Bandung Zoo merupakan tanggung jawab Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
“Oleh karena itu, Pemkot tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Budi Ghama menegaskan John Sumampauw merupakan pemegang mandat sah pengelolaan Bandung Zoo berdasarkan akta yayasan yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
“Pihak Pak John sesuai dengan ketentuan mengenai akta yayasan sudah memenuhi syarat. Artinya, sudah mendapat surat dari Ditjen AHU sebagai akta Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah,” kata Budi.
Budi juga menyebut Ketua YMT John Sumampauw mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung di kawasan Kebun Binatang Bandung.
“Artinya, Pak John sebagai Ketua YMT memiliki legal standing yang sangat kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan YMT siap melanjutkan pengelolaan Bandung Zoo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepada Wali Kota, Pak John ingin menyampaikan bahwa dirinya siap mengelola Kebun Binatang Bandung kapan pun. Detik ini pun siap. Jika harus membayar sewa, juga siap,” katanya.
