Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, kewajiban pemberian pakan satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) merupakan kewajiban Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
"Oleh karena itu Pemkot tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pusat," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Bandung, Kamis.
Baca juga: YMT: Bandung Zoo tak perlu galang donasi pakan satwa
Baca juga: YMT mendukung kebijakan Pemkot Bandung amankan aset lahan Bandung Zoo
Baca juga: Ketua YMT: Bandung Zoo punya dana Rp7,3 M, tak perlu patungan
Farhan menyampaikan kewenangan pemberian pakan hewan dan seluruh aspek perawatan hewan adalah kewajiban Kementerian Kehutanan di bawah Ditjen Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)
Farhan mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kehutanan akan menyusun kesepakatan baru dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU).
Dalam kesepakatan terbaru tersebut, pengelolaan satwa atau hewan menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Kehutanan dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
Sedangkan, lanjut dia, aset fisik kebun binatang dan pegawai merupakan tanggung jawab sepenuhnya 100 persen Pemerintah Kota Bandung.
"Kesepakatan ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas selama proses hukum berjalan dan untuk memastikan kepastian pengelolaan serta perlindungan hewan tetap terjaga secara legal," kata Farhan.
Pemkot Bandung menegaskan kepatuhan pada peraturan nasional terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pembatasan dan sanksi terhadap pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.
“Semua tindakan terkait hewan eks situ akan dilakukan sesuai aturan perizinan Kemenhut dan melalui lembaga konservasi yang berwenang,” katanya.
