Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, masih menunggu hasil uji beban (loading test) sebelum memutuskan membongkar Teras Cihampelas tahap dua yang membentang sepanjang 250 meter ke arah jembatan layang Pasupati.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan hasil uji beban nantinya akan menjadi dasar utama untuk memastikan kondisi struktur bangunan secara teknis dan hukum sebelum pengambilan keputusan untuk melakukan pembongkaran
“Kalau memang ternyata hasil loading test resmi itu menunjukkan hasil yang kurang dari 100 persen, maka saya punya alasan untuk membongkar,” kata Farhan di Bandung, Selasa.
Farhan mengungkapkan hingga saat ini Teras Cihampelas tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyatakan Teras Cihampelas merupakan bangunan, bukan jalan atau jembatan, sehingga wajib memiliki PBG dan SLF.
“Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya. Jadi memang secara aturan harus dibongkar,” ujar Farhan.
Namun demikian ia menyebutkan pembongkaran tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, karena masih perlu kajian teknis lebih lanjut, termasuk menentukan bagian mana yang harus dibongkar.
“Kalau mau menyatakan bongkar, pertanyaannya apanya yang dibongkar. Secara teknis tentu nanti ditentukan oleh ahli,” katanya.
Farhan menegaskan apabila pembongkaran dilakukan, maka Pemkot Bandung yang akan bertanggung jawab melaksanakannya.
