Bandung (ANTARA) - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan bahwa Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat ini tengah sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari.
“Menurut kabar begitu (sakit). Beliau dirawat di RSUD Bandung Kiwari. (Sakitnya) ini saya lagi menunggu laporan diagnosisnya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya, kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau,” kata Farhan di Bandung, Kamis.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Bandung tersangka dicekal ke luar negeri, Penahanan tunggu waktu?
Baca juga: Pelayanan Pemkot Bandung normal meski Wakil Wali Kota Bandung tersangka
Ia mengatakan belum menengok langsung wakilnya itu karena harus menunggu izin dari Kejaksaan Negeri Bandung setelah sebelumnya pada Rabu (11/12) Erwin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Karena statusnya ini, izin untuk menengok, nggak boleh sembarangan. Kalau saya orang biasa boleh, tapi ya karena status saya sebagai wali kota jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka,” ujarnya.
Farhan menyampaikan bahwa ia terakhir kali bertemu Erwin ketika yang bersangkutan hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu. Setelah itu, Erwin kerap tidak hadir dalam sejumlah kegiatan pemerintahan.
“Dalam beberapa event beliau sempat absen terus. Saya tanya ada apa ini kok beliau nggak pernah datang? Oh tahunya ternyata sakit,” kata Farhan
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan mengungkapkan pihaknya menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Rendiana Awangga.
Ia mengatakan Kejari perlu mengajukan permohonan resmi kepada Kemendagri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelum melakukan penahanan.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Ridha menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah.
