Apabila masyarakat menemukan ASN kampanye atau tidak netral dalam pilkada, kata dia, untuk segera dilaporkan dan selanjutnya Bawaslu Kota Tasikmalaya akan menindaklanjutinya.
"Kalau memang kita menemukan, kalau ada laporan dari masyarakat akan kita tangani, apakah itu masuk sanksi pidana atau kode etik ASN, nanti akan akan dipublikasikan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kota Tasikmalaya serahkan kasus guru tak netral ke KASN