Tasikmalaya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyiapkan aturan terkait setiap rumah wajib membuat satu biopori untuk meningkatkan resapan air dan menjaga ketersediaan air tanah sebagai langkah antisipasi krisis air di masa akan datang.
"Kita punya program satu rumah satu lubang biopori, itu menjadi solusi untuk resapan air, dan solusi penanganan sampah organik, belum saya sosialisasikan karena kita sedang menyusun (surat) edaran Wali Kota," kata Kepala DLH Kota Tasikmalaya Deni Diyana saat peringatan Hari Bumi Sedunia di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan sejak beberapa tahun ke belakang sudah banyak alih fungsi lahan yang menjadi kawasan perumahan warga, kemudian pusat kegiatan bisnis, dan lainnya yang seharusnya itu menjadi peringatan bagi pelaku usaha atau pengembang perumahan.
Selama ini, dampak pembangunan kota seringkali membuat area tanah banyak yang ditutup tembok, pohon tidak banyak ditanam, dan kurangnya area resapan air.
Ia mengatakan, upaya mengatasi persoalan lingkungan itu maka DLH berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya untuk membuat regulasi agar pengembang lebih peduli terhadap kondisi lingkungan.
"Setiap perumahan itu wajib nanti, wajib menyiapkan area resapan ruang terbuka hijau yang cukup. Area resapan itu di antaranya bisa membuat biopori, sumur resapan, atau kolam retensi," katanya.
Ia mengatakan adanya regulasi sebagai dasar hukum itu menjadi kekuatan bagi DLH Kota Tasikmalaya untuk melakukan pengawasan dalam pembangunan perumahan yang ramah lingkungan dan menjaga kelestarian alam.