Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam setiap kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Jadi, kegiatan ini tujuannya sosialisasikan terkait regulasi agar para ASN ini untuk tidak terlibat kampanye," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Sukron saat kegiatan sosialisasi netralitas pilkada pada kalangan ASN di Kota Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Kota Tasikmalaya terbuka untuk konsultasi aturan kampanye pilkada
Ia menuturkan sosialisasi yang digelar Bawaslu Kota Tasikmalaya tujuannya untuk mengingatkan kembali kepada ASN agar menjaga netralitas dalam momentum pemilihan wali kota-wakil wali kota maupun pemilihan gubernur-wakil gubernur.
Bawaslu, lanjut dia, dalam acara kali ini menghadirkan perwakilan ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, kemudian nanti diagendakan untuk kalangan guru ASN di setiap sekolah.
"Sosialisasi kepada aparatur sipil negara ini baru sebagian, ke depan juga akan ada kegiatan yang sama, khususnya para guru PNS, kan belum kita lakukan, tapi di tingkat kecamatan sudah mulai dilakukan sosialisasi," katanya.
Ia mengungkapkan keberadaan ASN memiliki aturan yang mengikat dalam peraturan Pilkada 2024 yakni tidak boleh melibatkan diri maupun dilibatkan dalam setiap kegiatan kampanye paslon.
ASN juga, kata dia, tidak boleh melakukan tindakan dalam setiap kegiatan apapun yang sifatnya menguntungkan maupun merugikan terhadap paslon peserta Pilkada Kota Tasikmalaya dan Provinsi Jabar.
"Sudah jelas para ASN itu tidak boleh dilibatkan dan melibatkan diri, salah satunya tidak boleh ada keputusan atau apa pun, baik menguntungkan atau merugikan pasangan calon," katanya.