Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menyerahkan kasus guru tidak netral karena membuat video dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penanganan lebih lanjut dan pemberian sanksi.
"Sudah ditembuskan ke KASN, Mendagri, dan Pj wali kota," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi saat dihubungi melalui telepon di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah melakukan tahapan penelusuran dan juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tidak netral seorang guru ASN di Tasikmalaya.
Hasil dari pembahasan Bawaslu Kota Tasikmalaya, kata dia, tidak ditemukan tindak pidana pemilu, sehingga keputusan akhirnya diserahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti kasus tersebut, dan ditembuskan juga ke Bawaslu Jabar dan pusat.
"Tinggal ditunggu hasil dari KASN dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yaitu Pj Walkot untuk menindaklanjuti," kata Ridha.
Secara proses hukum, Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah selesai menangani kasus tersebut karena sudah direkomendasikan ke KASN sesuai peraturan perundang-perundangan lainnya atas ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 283 ayat 1.
Dalam pasal itu, kata dia, dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Selanjutnya ayat 2 yakni larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat akan ditindaklanjuti kepada KASN sesuai dengan ketentuan peraturan.