"Peraturan perundang-undangan dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan PPK instansi tempat pegawai ASN dalam hal ini Pj Wali Kota Tasikmalaya," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya seorang guru ASN yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan membuat video dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2.
Video tersebut menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden kemudian ramai tersebar di media sosial.
Video tersebut berdurasi empat menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Kota Tasikmalaya-Jabar serahkan kasus guru tak netral ke KASN
Bawaslu Kota Tasikmalaya serahkan kasus guru tak netral ke KASN
Senin, 22 Januari 2024 18:55 WIB