Kota Cirebon (ANTARA) -
"Khusus untuk saat ini kita lakukan inventarisasi, kami segera melakukan penertiban pada hari Rabu (24/1) atau beberapa hari ke depan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Senin.
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APK yang membahayakan
Berdasarkan regulasi, lokasi seperti tempat ibadah, ruang pendidikan hingga fasilitas umum, termasuk area pemakaman, merupakan titik-titik yang tidak diperkenankan untuk dipasangi APK.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Cirebon telah menginstruksikan petugas panitia pengawas pemilu kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan APK milik peserta pemilu yang terpasang di area-area terlarang.
Fajri menyebutkan Bawaslu sudah mendapatkan beberapa aduan dari masyarakat mengenai APK yang terpasang di lokasi pemakaman di Kota Cirebon.
"APK yang dipasang di area pemakaman atau kuburan memang ini menjadi perhatian dari kami. Dalam konteks ini, sebetulnya ada ketentuan yang mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu," ujarnya.
Setelah mengumpulkan data, Bawaslu Kota Cirebon langsung berkoordinasi dengan seluruh partai politik hingga tim kampanye capres-cawapres untuk secara mandiri melepas APK tersebut. Jika hal itu tidak digubris maka petugas Bawaslu bersama Satpol PP setempat akan menertibkan APK itu."Kami mengedepankan pencegahan. Kami meminta agar mereka melepas atau mencopot APK itu," ujarnya.
Tidak hanya area pemakaman, Fajri mengimbau seluruh peserta pemilu tidak memasang APK di median jalan karena berpotensi dapat mengganggu dan membahayakan pengendara.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menertibkan puluhan APK yang sempat terpasang di beberapa median jalan di daerahnya. "Kami mendapat masukan dari masyarakat berkaitan dengan pemasangan APK ini," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu gandeng TNI dan Polri jaga kondusivitas Pemilu di Kota Cirebon