Polisi mengatakan kedua pria itu juga telah meminta izin untuk membakar Al Quran di Masjid Fittja Ulu dan di depan Kedutaan Iran di Stockholm.
Pada 20 Juli, Momika menodai Al Quran dan bendera Irak di depan Kedutaan Irak di Stockholm dengan perlindungan polisi.
Badan Migrasi Swedia telah membuka penyelidikan terhadap Momika.
Pada 11 Juli, mereka mengajukan gugatan untuk mencabut izin tinggal dan izin kerja Momika serta mendeportasinya.
Badan Migrasi Swedia mengatakan Momika diberikan izin kerja dan izin tinggal pada 16 April 2021, dan akan berakhir pada 16 April 2024.
Menurut surat kabar Swedia, Expressen, badan migrasi mengajukan gugatan terhadap Momika karena dia diduga melakukan "kejahatan perang" selama berada di Irak.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu panggil dubes Swedia dan Denmark terkait penistaan Quran
Kemlu RI panggil dubes Swedia dan Denmark untuk sampaikan kecaman terkait penistaan Quran
Selasa, 1 Agustus 2023 19:25 WIB