Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan sangkaan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Quran atas perintah istrinya berinisial SR (24).
"Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.
Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, (4/5). Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal dan puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.
Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat menginjak Al-Quran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.
Polres Sukabumi Kota ciduk suami-istri dengan sangkaan penistaan agama
Jumat, 6 Mei 2022 6:08 WIB